RICKY'S BLOG

Welcome to My Blog

Sabtu, 11 Desember 2010

PHK 04

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.

Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pekerja kontrak dan tetap

Pengaturan kompensasi PHK berbeda untuk pekerja kontrak (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu-PKWT) dan pekerja tetap (terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu-PKWTT). Dalam hal kontrak, pihak yang memutuskan kontrak diperintahkan membayar sisa nilai kontrak tersebut. Sedangkan bagi pekerja tetap, diatur soal wajib tidaknya pengusaha memberi kompensasi atas PHK tersebut.

Dalam PHK terhadap pekerja tetap, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku bagi pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja untuk waktu tidak tertentu. Pekerja dengan kontrak mungkin menerima pesangon bila diatur dalam perjanjiannya.
Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:

* ­ Selesainya PKWT
* ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
* ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
* ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
* ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
* ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
* PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
* ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
* ­Perusahaan pailit
* ­ Pekerja meninggal dunia
* ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
* ­ Pekerja sakit berkepanjangan
* ­ Pekerja memasuki usia pensiun


PHK Sukarela

Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi. Terdapat berbagai macam alasan pengunduran diri, seperti pindah ke tempat lain, berhenti dengan alasan pribadi, dan lain-lain. Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat: (i) mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya, (ii) tidak ada ikatan dinas, (iii) tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.

Undang-undang melarang pengusaha memaksa pekerjanya untuk mengundurkan diri. Namun dalam praktik, pengunduran diri kadang diminta oleh pihak pengusaha. Kadang kala, pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela ini merupakan solusi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha. Disatu sisi, reputasi pekerja tetap terjaga. Disisi lain pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan pekerja. Pengusaha dan pekerja juga dapat membahas besaran pesangon yang disepakati.

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Pekerja mungkin mendapatakan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.


PHK Tidak Sukarela
a. PHK oleh Pengusaha

Seseorang dapat dipecat (PHK tidak sukarela) karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.

Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK. Tak lupa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).

Undang-Undang tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
• Kesalahan Berat (eks Pasal 158)

Semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan inkonstitusional, maka pengusaha tidak lagi dapat langsung melakukan PHK apabila ada dugaan pekerja melakukan kesalahan berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pengusaha baru dapat melakukan PHK apabila pekerja terbukti melakukan kesalahan berat yang termasuk tindak pidana. Atas putusan MK ini, Depnaker mengeluarkan surat edaran yang berusaha memberikan penjelasan tentang akibat putusan tersebut.

Yang termasuk kesalahan berat ialah:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
h. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
i. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Permohonan PHK oleh Pekerja

Pekerja juga berhak untuk mengajukan permohonan PHK ke LPPHI bila pengusaha melakukan perbuatan seperti (i) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja; (ii) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (iii) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih; (iv) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; (v) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; (vi) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
c. PHK oleh Hakim

PHK dapat pula terjadi karena putusan hakim. Apabila hakim memandang hubungan kerja tidak lagi kondusif dan tidak mungkin dipertahankan maka hakim dapat melakukan PHK yang berlaku sejak putusan dibacakan.
d. PHK karena Peraturan Perundang-undangan

Pekerja yang meninggal dunia, Perusahaan yang pailit, dan force majeure merupakan alasan PHK diluar keinginan para pihak. Meski begitu dlama praktek force majeure sering dijadikan alasan pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya.
Mekanisme PHK

Pekerja, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha pekerja/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
a. pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d. pekerja meninggal dunia.
e. Pekerja ditahan
f. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan pekerja melakukan permohonan PHK

Selama belum ada penetapan dari LPPHI, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak pekerja.
Perselisihan PHK

Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.

Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.
Penyelesaian Perselisihan PHK

Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.

1. Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikatpe kerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:

a. Mediasi

Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.

b. Konsiliasi

Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

c. Arbitrase

Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: (i)Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, (ii) perselisihan kepentingan dan (iii) perselisihan antar serikat pekerja.

4. Kasasi (Mahkamah Agung)

Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.
Kompensasi PHK

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon

* masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
* masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
* masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
* masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
* masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
* masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
* masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
* masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
* masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK

* masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
* masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
* masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
* masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
* masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
* masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
* masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
* masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon

Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:

Alasan PHK Besaran Kompensasi
­ Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
­ Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
­ Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
­ Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
­ Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
­ Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
­ Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
­ Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH
Contoh

A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1x9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-

PHK 03

PHK adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan
pengusaha.

Ketentuan hukum PHK dapat bersifat
perdata, yaitu mengenai pemberitahuan,
tenggang waktu dan saat PHK

Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat dibagi menjadi
4 kelompok, yaitu:
1. PHK demi hukum ; terjadi tanpa perlu adanya suatu
tindakan, terjadi dengan sendirinya misalnya karena
berakhirnya waktu atau karena meninggalnya pekerja.
2. PHK oleh pihak pekerja ; terjadi karena keinginan dari
pihak pekerja dengan alasan dan prosedur tertentu.
3. PHK oleh pihak pengusaha ; terjadi karena keinginan dari
pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur
tertentu.
4. PHK oleh putusan pengadilan ; terjadi karena alasan-alasan
tertentu yang mendesak dan penting, misalnya
terjadi peralihan kepemilikan, peralihan asset atau pailit.

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus‐menerus
Untuk selanjutnya, dijelaskan lebih dalam tentang keadaan sakit
terus‐menerus meliputi :
Sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat
menjalankan pekerjaannya secara terus‐menerus;
Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak
lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.

b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya
karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya

d. pekerja/buruh menikah

e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya

f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau
ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam
satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama

g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama

TENGGANG WAKTU
Di Indonesia, masalah pengaturan
tenggang waktu pemutusan hubungan
kerja tersebut tertuang dalam pasal
1603i KUHP yang bunyi sebagai berikut:
“ Dalam hal menghentikan hubungan
kerja harus paling sedikit diberikan suatu
tenggang waktu yang lamanya satu
bulan jika hubungan kerja pada waktu
pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun
terus-menerus”

Dalam Pasal 19 Instruksi Menteri
Tenaga Kerja Nomor 2/Instruksi/1967
tentang Larangan Pemberhentian
Tenaga Kerja secara Massal oleh
Perusahaan-perusahaan Negara tanpa
Konsultasi dengan Departemen Tenaga
Kerja, dikatakan bahwa apabila tenaga
kerja akan memutuskan hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ia harus
memberi tenggang waktu kepada
perusahaan minimal satu bulan

MAKSUD PEMBERIAN TENGGANG WAKTU
ADALAH :
>> Memberi kesempatan kepada
perusahaan untuk mencari
pegawai pengganti.
>> Memberkesempatan kepada
perusahaan untuk mengadakan
penelitian mengenaikewajiban
dan tanggung jawab yang masih
harus diselesaikan sebelum
pegawai yang bersangkutan
mengundurkan diri.

DEMIKIAN PULA SEBALIKNYA, APABILA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DILAKUKAN
OLEH PUHAK PERUSAHAAN, SEBAIKNYA
PERUSAHAAN JUGA MEMBERIKAN
TENGGANG WAKTU KEPADA PEGAWAI YANG
BERSANGKUTAN PALING SEDIKIT SATU
BULAN. MAKSUD PEMBERIAN TENGGANG
WAKTU KEPADA PEGAWAI YANG AKAN
DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJANYA
ADALAH :
>> Memberi kesempatan kepada
pegawai yang bersangkutan
untuk mencari pekerjaan di
tempat lain.
>> Member kesempatan kepada
pegawai yang bersangkutan
untuk menyelesaikan segala
macam
urusan/pekerjaan/tanggung
jawabnya

Bentuk PHK 02

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berakhirnya hubungan kerja bagi buruh dari segala kesengsaraan.
Menurut teori memang buruh berhak pula untuk mengakhiri hubungan kerja, tetapi dalam praktek mejikanlah yang mengakhirinya, sehingga pengakhiran itu selalu merupakan pengakhiran hubungan kerja oleh pihak majikan.

a. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Majikan.

Cara-cara yang dianut pada pemutusan hubungan kerja oleh majikan itu, merupakan aspek yang sangat penting dalam hubungan kerja, karena aturan dan praktek yang dilakukan dalam hal pemberhentian (dismissal) atau penghematan (lay off), mempengaruhi kepentingan vital dari majikan dan buruh.
Adalah dapat dimengerti, karena majikan itu bertanggung jawab atas jalannya baik dan efektif dari perusahaannya, dia itu ingin mempertahankan kekuasaannya, kebebasannya sebanyak-banyaknya untuk mengambil keputusan tentang soal-soal yang mempengaruhi jalannya perusahaan itu. Dia ingin mengelakkan tiap kewajiban untuk menuruti suatu negara cara yang akan merugikan jalan baik perusahaannya. Hal itu tidak hanya mengenai soal rencana produksi, permodalan penjualan dan sebagainya, tetapi juga mengenai jumlah buruh yang dipekerjakan dan soal memilih satu persatu. Berdasarkan alam ekonomis itu, majikan menghendaki kebebasan yang maksimum dalam memperhatikan buruh, jika ia tidak puas dengan pekerjaan buruh itu atau keadaan perusahaannya membenarkan pengurangan buruh. Adalah jelas bahwa jika majikan diharuskan untuk menahan sejumlah buruh yang lebih besar dari seperlunya, dia mungkin tidak lagi mampu untuk mempertahankan keseimbangan keuangan dalam perusahaannya.
Prosedur pemberhentian dan penghematan dengan sendirinya harus dilihat dengan latar belakang ekonomi umumnya dari negara yang bersangkutan. Akibat pengakhiran hubungan kerja adalah sangat berbeda-beda berhubungan dengan adanya cukup lapangan pekerjaan atau pengangguran. Disini tidak akan dipersoalkannya lapangan pekerjaan atau pengangguran. Disini tidak akan mempersoalkan salah buruh kehilangan pekerjaan dan bukan masalah apakah dia akanmendapat atau tidaknya pekerjaan lain.
Soal pemutusan hubungan kerja juga ada hubungannya dengan ketentuan tentang adanya jaminan pendapatan (Income securrity) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.Pendapat umum menghendaki supaya pemutusan hubungan kerja oleh majikan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat menghendaki itu adalah tenggang waktu pernyataan pengakhiran (opzeggingstermijin, perious of notice) dasar-dasar untuk memilih buruh manakah yang akan diberhentikan atau diterima atau dihemat atau cara-cara mendapatkan pertimbangan atau perundingan sebelum pemutusan boleh dilakukan.
Dalam peraturan dapat dimintakan alasan-alasan untuk pemberhentian dan sering kali diadakan larangan pemberhentian dalam hal-hal lain. Kadang-kadang disyaratkan pemberian pesangon (severance allowance), menunjukkan jalan bagi buruh yang diperhentikan itu untuk dapat dipekerjakan kembali dan memberi buruh itu hak-hak untuk membantunya mendapatkan pekerjaan baru.

b. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Buruh.

Buruh dapat juga memngakhiri hubungan kerja itu tanpa pernyataan pengakhiran atau tanpa mengindahkan aturan yang berlaku bagi pernyataan pengakhiran, tetapi buruh yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak majikan, bertindak berlawanan dengan hukum.
Untuk menghidarkan segala akibat dari tindakan yang berlawanan dengan hukum itu, buruh harus secepat-cepatnya membayar ganti rugi atau buruh mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu dengan alasan mendesak yang seketika itu juga harus diberitahukan kepada pihak majikan.
Ganti rugi adalah sebesar satu bulan itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dipandang oleh ganti rugi yang diterima itu, pihak majikan dapat menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan negeri.
Alasan mendesak tersebut adalah keadaan yang sedemikianrupa sehingga mengakibatkan bahwa dari pihak buruh adalah tidak layak mengharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan mendesak dapat dipandang antara lain :
1. Apabila majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan pihak buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh bawahan majikan.
2. Apabila majikan membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau dengan tata susila atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh bawahan majikan.
3. Apabila majikan tidak membayar upah pada waktunya.
4. Apabila majikan dimana makan dan pemondokan diperjanjikan, tidak memenuhinya secara layak.
5. Apabila majikan tidak memberi cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan.
6. Apabila majikan tidak memberi atau cukup memberi bantuan yang diperjanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan.
7. Apabila majikan dengan jalan lain secara keterlaluan melalaikan kewajiban yang dibebankan padanya oleh perjanjian.
8. Apabila majikan dalam hal sifat hubungan kerja tidak mencakupkannya, menyusun buruh, meskipun telah ditolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain.
9. Apabila terus berlangsungnya hubungan kerja bagi buruh dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian kerja.
10. Apabila buruh karena sakit atau alasan lain diluar kesalahannya, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan

c. Hubungan Kerja Putus Demi Hukum.

Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, putus demi hukum bila waktu yang ditentukan itu lampau. Dengan habisnya waktu berlakunya itu hubungan kerja putus dengan sendirinya artinya tidak disyaratkan adanya pernyataan pengakhiran atau adanya tenggang waktu pengakhiran.
Untuk menjaga agar buruh atau adanya sekonyong-konyong menghadapi kenyataan tidak mempunyai pekerjaan lagi. Ada baiknya dimintakan dari pihak majikan agar sebelumnya dalam waktu yang layak, memberitahukan akan berakhirnya hubungan kerja itu kepada buruh.
Hubungan kerja putus demi hukum bila buruh meninggal dunia, bila watak hanya hubungan kerja atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja itu sendiri menghendaki sebaliknya.
Ketentuan bahwa meninggalnya majikan tidak memutuskan hubungan kerja sebenarnya hanya merupakan cetusan dari prinsip yang lebih tinggi, yaitu bahwa pemindahan tanganan suatu perusahaan tidak memutuskan hubungan kerja.

d. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan.

Masing-masing pihak, yaitu pihak majikan dan buruh setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berwenang berdasarkan permintaan tertulis kepada pengadilan negeri ditempat kediamannya yang sebenarnya untuk menyatakan perjanjian kerja putus.
Dipandang sebagai alasan penting, selain alasan mendesak, adalah juga perubahan keadaan pribadi atau kekayaan dari pemohon atau pihak lainnya atau perubahan dalam hal pekerjaan dilakukan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera atau dalam waktu pendek di putuskannya hubungan kerja itu.
Pengadilan meluluskan permintaan itu hanya setelah mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Jika pengadilan meluluskan permintaan itu Pengadilan menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengadilan atas permintaan pihak majikan dengan sendirinya tak memerlukan ijin lagi dari panitia penyelesaian perburuhan.
Demikianlah juga dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan untuk kepentingan majikan yang dinyatakan palit dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar Indonesia untuk kepentingan pengusaha kapal.
Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut tidak ada jalan untuk melawannya, dengan tidak mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk semata-mata demi kepentingan undang-undang, mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja

Diperiksa oleh:oeconomicus
Ada satu hal yang sering terlupakan tentang topik ini, sebenarnya PHK meresahkan kedua beah pihak ,yaitu, bisnis dan tenaga kerja. Tenaga kerja sudah tentu kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan pada sisi bisnis terungkap sebagai biaya. Biaya tersebut, merupakan biaya pergantian tenaga kerja yang meliputi: hiring cost, training cost, accident cost, loss of production, scrap and waste dimana secara total pun tenaga kerja dapat menurun dalam hal motivasi termasuk sikap terhadap bisnis. PHK yang dilaksanakan tanpa perlakuan resfectful akan mengecewakan tenaga kerja bersangkutan dan yang masih aktif bekerja. Mereka memprediksi kemudian hari memperoleh perlakuan yang sama. Siapa orangnya yang rela seperti permen karet.

Berpandangan dari alasan PHK, PHK tampak dalam bentuk attrition, layoff, atau termination. Attrition terjadi karena ha yangbersifat normal dari tenaga kerja sendiri seperti pengunduran diri, pension dini, atau karena meninggal dunia. Mendorong pengunduran diri sering dilakukan bisnis dalam kondisi kelebihan tenaga kerja, tuntutan efisiensi mendesak pension dini. Dan meninggal dunia memerukan persiapan biaya yang peraturannya sudah dikomunikasikan kepada tenaga kerja. Berbeda dengan attrition, layoff terjadi karena perkembangan ekonomi dan bisnis kurang menguntungkan misalnya situasi pasar yang lemah menurunkan produksi. Layoff dapat bersifat sementara sampai keadaan pulih maupun bersifat permanen yang berarti tenaga kerja tidak kembai bekerja. Tentang layoff, seringkali bisnis menjadikannya sebagai tindakan dalam hal pengunduran diri sulit digalakan dengan tambahan pesangon berupa supplemental unemployment benefit. Juga layoff digunakan ketika perampingan sesuai kebijakan peremajaan tenaga kerja yang terlebih dahulu ditawarkan kepada tenaga kerja senior. Lain layoff, lain juga termination. Termination terjadi karena kekeliruan tenaga kerja maupun kondisi bisnis seperti tidak disiplin, tidak produktif. Akan tetapi, bisnis sering merasa enggan dari keharusan membayar pesangon dan outplacement assistance. Pada umumnya pesangon dan atau outplacement assistance hanya diberikan kepada tenaga kerja yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan di PHK. Namun, demikian juga bila bisnis tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan etika berbisnis. Business is life.

Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/books/1666320-bentuk-bentuk-pemutusan-hubungan-kerja/

Selasa, 24 Agustus 2010



Download Youtube Video Clip Hijau Daun – Setiap Detik
Foto Artis Indonesia

Setiap detik

Engkau yang dalam mimpiku

Setiap siang malam menggangguku

Tak lelap tidurku karena dirimu


[*]

Setiap waktu

Engkau yang selalu menghantuiku

Tak pernah lari dari fikiranku

Tak mau hilang dari ingatanku


Tahukah engkau

Saat gelap datang

Aku masih mencarimu

Engkau dimana


Back to [*]


Tapi mengapa saat ku terjaga

Kau masih tak disampingku

Sampai kapankah aku menantimu

Selalu menantiku


[**]

Setiap detik aku memikirkanmu

Setiap detik rindu meracuniku

Setiap detik teringatku padamu

Setiap detik apa terus begini


[***]

Ku mohon dengarlah rintihan hati ini

Yang ku curahkan seraya ku bernyanyi


Sampai kapankah aku terus begini

Ku harap kau ‘kan kembali kepadaku


Back to [**][***]



Koleksi Hijau Daun yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Hijau Daun – Setiap Detik
Gambar Artis Indonesia

Selasa, 27 Juli 2010

JUSTIN BIBER-BABY

Oh woooah, oh woooooah, oh wooooah, oh.
You know you love me, I know you care,
you shout whenever and I’ll be there.
You are my love, you are my heart
and we will never ever ever be apart.
Are we an item? girl quit playing,
we’re just friends, what are you saying.
Said there’s another, look right in my eyes,
my first love broke my heart for the first time.
And I was like…

[Chorus]
Baby, baby, baby oooooh,
like baby, baby, baby noooooooo,
like baby, baby, baby, ooooh.
Thought you’d always be mine, mine (repeat)

[Justin Beiber]
Oh, for you I would have done whatever,
and I just can’t believe we aint together
and I wanna play it cool the thought of losing you
I buy you anything, I buy you any ring,
and now please say baby fix me and you shake me til’ you wake me from this bad dream.
I’m going down down down down
and I just can’t believe my first love won’t be around.
And I’m like…

[Chorus]

[Ludacris]
Luda, When I was 13 I had my first love,
there was nobody that compared to my baby
and nobody came between us, no-one could ever come above
She had me going crazy, oh I was star-struck,
she woke me up daily, don’t need no Starbucks.
lyrics courtesy of killerhiphop.com
She made my heart pound, I skip a beat when I see her in the street and
at school on the playground but I really wanna see her on the weekend.
She knows she got me dazing coz she was so amazing
and now my heart is breaking but I just keep on saying….

[Chorus]

Now I’m gone,
Yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
now I’m all gone.
Gone, gone, gone, gone, I’m gone.

Selasa, 01 Juni 2010

Asas dalam undang-undang perkeretaapian

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, dan pengembangan kehidupan yang
berkesinambungan bagi warga negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberi pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau
serta memberi kesempatan berusaha dan perlindungan yang sama kepada semua pihak
yang terlibat dalam perkeretaapian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa perkeretaapian harus
diselenggarakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana, kepentingan
pengguna jasa dan penyelenggara, kebutuhan dan ketersediaan, kepentinganindividu dan
masyarakat, antardaerah dan antarwilayah, serta antara kepentingan nasional dan
internasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah bahwa perkeretaapian harus
lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan perseorangan
atau kelompok dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan
ketertiban.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perkeretaapian harus
merupakan satu kesatuan sistem dan perencanaan yang utuh, terpadu, dan terintegrasi
serta saling menunjang, baik antarhierarki tatanan perkeretaapian, intramoda maupun
antarmoda transportasi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi
dalam negeri, serta sumber daya manusia dengan daya inovasi dan kreativitas yang
bersendi pada kedaulatan, martabat, dan kepribadian bangsa.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas transparansi” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus memberi ruang kepada masyarakat luas untuk memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
berpartisipasi bagi kemajuan perkeretaapian.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus didasarkan pada kinerja yang terukur, dapat dievaluasi, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus dilakukan secara berkesinambungan, berkembang, dan meningkat
dengan mengikuti kemajuan teknologi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Rabu, 26 Mei 2010

HALAQOH: Adakah Penjahat Bawaan

HALAQOH: Adakah Penjahat Bawaan
Tips Mulai Menulis

Oleh Wongbanyumas




Apakah anda berfikir jika membaca adalah kegiatan yang membosankan? Jika ya cobalah untuk mulai menulis beberapa artikel dan tulisan. Mungkin kegiatan baru anda untuk menulis akan memberikan semangat baru bagi anda. Menulis bagi sebagian besar orang dianggap sulit dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang cerdas. Pernyataan tersebut tidaklah benar sepenuhnya. Siapapun bisa membuat sebuah tulisan yang dapat dinikmati oleh siapa saja. Jangankan menulis membacapun belum menjadi budaya di negeri ini. Fase dan tingkatan budaya manusia ada tiga yakni pada tahap pertama kebudayaan manusia adalah berbicara. Pada tingkatan kedua budaya manusia adalah membaca. Dan tingkatan tertinggi budaya manusia adalah menulis.




Menulis merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi mereka yang telah membisaakannya. Dengan menulis akan menjadi sebuah cara untuk melihat sampai sejauh mana isi kepala seseorang. Kita akan mampu melihat sejauhmana wawasan keilmuan seseorang dari tulisan yang dibuatnya. Tak hanya berisi wawasan keilmuan sang penulis, sebuah tulisan juga menggambarkan luasnya pengalaman hidup seorang penulis. Pernahkah kita membaca harry potter? Dalam tulisannya Jk Rowling menggambarkan imajinasinya yang sangat liar dan luas.




Ketika seseorang mulai menulis akan muncul pertanyaan

1.
Apakah yang harus saya tulis?
2.
Dimana saya akan mempublish tulisan saya?

Tulisan ini akan mencoba menjawab pertanyaan yang ada tersebut.




Buat sebagian orang yang baru memulai kegiatan menulis akan dibingungkan dengan isi yang hendak dituangkan dalam tulisannya. Seorang kawan pernah menanyakan apa yang harus ia tuliskan. Ia merasa sangat kesulitan untuk membuat sebuah tulisan. Kebanyakan kita berfikir bahwa menulis itu harus berupa tulisan ilmiah yang di dalamnya terdapat begitu banyak teori. Padahal kita bisa memulai kegiatan kita dengan menulis tulisan popular yang soft. Atau memulai menulis dengan format ala diary. Tulisan ringan seperti menulis curahan hati sering dibuat oleh kita tanpa sadar. Dan ketika kita membacanya lagi kita akan mengetahui bahwa kita ternyata bisa membuat tulisan.




Salah satu hal lagi yang menguatkan keyakinan saya bahwa pembaca bisa membuat tulisan adalah adanya facebook. Secara tidak sadar lagi-lagi mereka menuliskan pesan-pesan melalui update status dengan untaian kalimat yang menarik untuk dibaca dan dikomentari. Tak jarang update status itu berbuntut pada sebuah diskusi panjang yang menarik dan menyenangkan. Atau membuat catatan di facebook, banyak orang yang melakukan ini. Namun tetap saja mereka tak pernah yakin dengan tulisan mereka.




Jangan takut salah

Kesalahan bagi mereka yang akan mulai menulis adalah takut salah. Takut jika tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan kaidah penulisan yang ada, takut jika isinya tidak menarik, takut jika tidak ada yang membacanya, dan ketakutan paling besar adalah ketika ada yang mengatakan "tulisan kamu jelek banget sih". Memang tidak ada orang yang sempurna di dunia ini dan kesalahan merupakan hal yang lumrah buat kita. Justru jika kita mempunyai kesalahan dan ada yang mengkritik kita akan kesalahan itu kita dapat mengambil pelajaran dari sana. Kita akan tahu dimana letak kesalahan dalam tulisan kita dan itu justru menjadi motivasi tersendiri untuk kita.




Kalau takut salah yang ada hanyalah terus berada dalam bayang- bayang kesempurnaan. Seorang Thomas Alfa Edison berhasil menciptakan penemuan lampu pijar setelah mengalami ribuan kali kegagalan. Apakah kita akan menyerah untuk menulis karena alasan sepele ini? Tentunya tidak, kita harus mengambil langkah berani untuk mulai menulis.




Pernahkah kita mendengar suara seorang qori' Al-qur'an yang membacakan Ayat Nya dengan sangat merdu. Tentunya kita menginginkan hal yang sama dengan diri kita. Tunggu dulu, apakah qori itu hanya diam dan tiba-tiba punya suara yang merdu? Mereka terus membaca Al-qur'an tiap hari dan terus berlatih. Berlatih, ya satu kata penting yang membuat kita menjadi semakin baik. Kalau kata bijak dari barat bilang "practice make perfect" berlatih kan membuat kita sempurna.




Mulai sekarang juga

Banyak juga yang bingung akan menulis apa di secarik kertas atau di laptopnya. Kebingungan ini kan semakin menjadi jika tidak kunjung menemukan solusi. Ujungnya penulis akan menjadi malas untuk membuat tulisan. Ini sangat sering terjadi pada para pemula. Menulis memang membutuhkan nuansa yang nyaman kalau kata anak gaul "feelnya dapet" atau "berasa chemistrynya". Pendapat itu sangat benar sebab kalimat yang kita torehkan dalam sebuah tulisan merupakan apa yang ada dalam kepala kita.




Tulisan seseorang dipengaruhi oleh apa yang ada dalam fikirannya. Sayangnya sebagian kita selalu berfikir bahwa menulis itu sulit. Dan pikiran kita tersebut akhirnya menjadi sugesti yang begitu kuat dan mengakar yang akhirnya tak kunjung membuat tulisan. Satu kata untuk memulai menulis adalah SEKARANG, ya lakukan sekarang juga dan jangan ditunda. Bagi anda yang baru mulai menulis menunda berarti mengurungkan niat untuk menulis. Jikalau ingin menunda tulisan hendaknya kita telah mencatatkan beberapa paragraph yang nanti jika mood kita kembali akan bisa dilanjutkan lagi.




Buatlah tulisan soft yang menceritakan kegiatan kita dari bangun sampai tidur lagi. Tak perlu membuat essai yang isinya berat dulu. Substansi dari kegiatan menulis adalah penyampaian ide dan gagasan dari penulis kepada pembacanya. Jika pemaca mampu menangkap sinyal yang dikirimkan oleh seseorang melalui tulisannya maka penulis tersebut berhasil. Sampaikanlah apa yang ada di pikiran kita dan goreskan pena seolah pena itu bisa berbicara sesuai dengan apa yang kita pikirkan. Mudah memang jika kita mau memulainya. Perlahan kita akan menemukan format terbaik dari tulisan kita. Sangat mustahil jika pada tahap awal menulis langsung menemukan gaya penulisan yang sesuai dan enak dibaca.




Manfaatkan internet

Bagi masyarakat modern internet adalah hal yang jamak dan lumrah. Jika dulu akses dan koneksi internet dianggap luarbisaa dan dimiliki oleh orang yang punya uang saja. Kini paradigm tersebut berubah seiring perkembangan teknologi yang teramat pesat. Hampir dari sebagian kaum muda pernah mengakses internet. Apalagi dengan booming situs jejaring social seperti twitter dan facebook. Para remaja dan anak muda seperti saya lebih sering mengakses internet daripada lapisan umur lainnya. Tapi kebanyakan pula kaum muda tak mampu membuat tulisan yang bagus. Walaupun bagu tersebut juga relatif sih… :P




Dengan alat yang namanya telepon genggam alias hape kita bisa mengakses informasi dari berbagai belahan dunia. Alat kecil ini semakin mendekatkan kita pada belahan lain dunia sehingga bumi ini Nampak tanpa adanya batas (borderless). Hape jaman sekarang sudah dilengkapi browser untuk mengakses internet. Saying sekali jika kedekatan kita dengan teknologi informasi ini tidak dimanfaatkan secara optimal (taunya facebook aja kali ya?).




Kita bisa memanfatkan begitu banyak informasi di internet sebagai bahan tulisan kita. Kalau digambarkan informasi yang beredar di dunia maya seperti gerombolan ikan yang berenang bebas kesana-kemari dalam sebuah aliran sungai. Ikan tersebut tergantung pada kita entah akan dimanfaatkan atau tidak. Atau hanya dibiarkan begitu saja sampai ada orang lain yang menangkapnya. Kalaupun kita mengalami kesulitan ada begitu banyak bantuan yang diberikan oleh mesin pencari. Mesin encari seperti google, yahoo, ask, msn, dan lainnya memudahkan kita untuk menemukan informasi.




Kalau masih bingung bagamana memanfaatkan informasi di internet saya hanya akan menyuruh anda MEMBACA. Rajin-rajinlah mengakses informasi dan membacanya agar menjadi tambahan pengetahuan ketika anda menungkan gagasan anda dalam sebuah tulisan. Ingin dapat ilmu dan pengetahuan yang lebih maksimal? Diskusikan apa yang kita temukan dengan teman-teman. Diskusi memang ampuh untuk menambah wawasan kita.




Ayo ngeblog!!

Lalu jika tulisan kita telah selesai di buat harus bagaimana lagi? Ga mungkin ada percetakan yang mau menerima tulisan kita. Berarti tulisan kita sia-sia kah? Eits jangan putus asa dulu gan. Mari manfaatkan internet untuk mempublish tulisan kita. Lagi-lagi internet menawarkan banyak hal untuk kita. Jika anda sedang membaca tulisan ini pasti tau yang namanya blog. Web log atau yang popular dengan istilah blog rata-rata user internet memilikinya. Website pribadi yang disediakan gratis untuk kita ini manjadi sarana ampuh untuk mempublish tulisan kita.




Tak perlu berlama-lama mengirimkan tulisan kita ke media mainstream agar tulisan kita dibaca oleh orang lain. Buat blogmu sendiri dan jadilah pemenang dengan merebut hati para pembacanya melalui tulisan kita yang bermanfaat. Blog memang ampuh bagi meraka yang berjiwa bebas. Kita bisa menentukan isi maupun tampilan tanpa ada yang mengatur. Semua teserah anda. Mungkin tulisan ini bisa sedikit membantu anda yang akan mulai menulis. Dan saran saya buat anda adalah tetap semangat…!!

Selasa, 06 April 2010

Contoh surat gugatan (tugaz)

Tanjung Karang, 07 September 2007

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di_
Jakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;

Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:

PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,

Asti Aja decH..
(Asti Sri Purniyati, S.H.)