Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berakhirnya hubungan kerja bagi buruh dari segala kesengsaraan.
Menurut teori memang buruh berhak pula untuk mengakhiri hubungan kerja, tetapi dalam praktek mejikanlah yang mengakhirinya, sehingga pengakhiran itu selalu merupakan pengakhiran hubungan kerja oleh pihak majikan.
a. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Majikan.
Cara-cara yang dianut pada pemutusan hubungan kerja oleh majikan itu, merupakan aspek yang sangat penting dalam hubungan kerja, karena aturan dan praktek yang dilakukan dalam hal pemberhentian (dismissal) atau penghematan (lay off), mempengaruhi kepentingan vital dari majikan dan buruh.
Adalah dapat dimengerti, karena majikan itu bertanggung jawab atas jalannya baik dan efektif dari perusahaannya, dia itu ingin mempertahankan kekuasaannya, kebebasannya sebanyak-banyaknya untuk mengambil keputusan tentang soal-soal yang mempengaruhi jalannya perusahaan itu. Dia ingin mengelakkan tiap kewajiban untuk menuruti suatu negara cara yang akan merugikan jalan baik perusahaannya. Hal itu tidak hanya mengenai soal rencana produksi, permodalan penjualan dan sebagainya, tetapi juga mengenai jumlah buruh yang dipekerjakan dan soal memilih satu persatu. Berdasarkan alam ekonomis itu, majikan menghendaki kebebasan yang maksimum dalam memperhatikan buruh, jika ia tidak puas dengan pekerjaan buruh itu atau keadaan perusahaannya membenarkan pengurangan buruh. Adalah jelas bahwa jika majikan diharuskan untuk menahan sejumlah buruh yang lebih besar dari seperlunya, dia mungkin tidak lagi mampu untuk mempertahankan keseimbangan keuangan dalam perusahaannya.
Prosedur pemberhentian dan penghematan dengan sendirinya harus dilihat dengan latar belakang ekonomi umumnya dari negara yang bersangkutan. Akibat pengakhiran hubungan kerja adalah sangat berbeda-beda berhubungan dengan adanya cukup lapangan pekerjaan atau pengangguran. Disini tidak akan dipersoalkannya lapangan pekerjaan atau pengangguran. Disini tidak akan mempersoalkan salah buruh kehilangan pekerjaan dan bukan masalah apakah dia akanmendapat atau tidaknya pekerjaan lain.
Soal pemutusan hubungan kerja juga ada hubungannya dengan ketentuan tentang adanya jaminan pendapatan (Income securrity) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.Pendapat umum menghendaki supaya pemutusan hubungan kerja oleh majikan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat menghendaki itu adalah tenggang waktu pernyataan pengakhiran (opzeggingstermijin, perious of notice) dasar-dasar untuk memilih buruh manakah yang akan diberhentikan atau diterima atau dihemat atau cara-cara mendapatkan pertimbangan atau perundingan sebelum pemutusan boleh dilakukan.
Dalam peraturan dapat dimintakan alasan-alasan untuk pemberhentian dan sering kali diadakan larangan pemberhentian dalam hal-hal lain. Kadang-kadang disyaratkan pemberian pesangon (severance allowance), menunjukkan jalan bagi buruh yang diperhentikan itu untuk dapat dipekerjakan kembali dan memberi buruh itu hak-hak untuk membantunya mendapatkan pekerjaan baru.
b. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Buruh.
Buruh dapat juga memngakhiri hubungan kerja itu tanpa pernyataan pengakhiran atau tanpa mengindahkan aturan yang berlaku bagi pernyataan pengakhiran, tetapi buruh yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak majikan, bertindak berlawanan dengan hukum.
Untuk menghidarkan segala akibat dari tindakan yang berlawanan dengan hukum itu, buruh harus secepat-cepatnya membayar ganti rugi atau buruh mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu dengan alasan mendesak yang seketika itu juga harus diberitahukan kepada pihak majikan.
Ganti rugi adalah sebesar satu bulan itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dipandang oleh ganti rugi yang diterima itu, pihak majikan dapat menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan negeri.
Alasan mendesak tersebut adalah keadaan yang sedemikianrupa sehingga mengakibatkan bahwa dari pihak buruh adalah tidak layak mengharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan mendesak dapat dipandang antara lain :
1. Apabila majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan pihak buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh bawahan majikan.
2. Apabila majikan membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau dengan tata susila atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh bawahan majikan.
3. Apabila majikan tidak membayar upah pada waktunya.
4. Apabila majikan dimana makan dan pemondokan diperjanjikan, tidak memenuhinya secara layak.
5. Apabila majikan tidak memberi cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan.
6. Apabila majikan tidak memberi atau cukup memberi bantuan yang diperjanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan.
7. Apabila majikan dengan jalan lain secara keterlaluan melalaikan kewajiban yang dibebankan padanya oleh perjanjian.
8. Apabila majikan dalam hal sifat hubungan kerja tidak mencakupkannya, menyusun buruh, meskipun telah ditolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain.
9. Apabila terus berlangsungnya hubungan kerja bagi buruh dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian kerja.
10. Apabila buruh karena sakit atau alasan lain diluar kesalahannya, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan
c. Hubungan Kerja Putus Demi Hukum.
Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, putus demi hukum bila waktu yang ditentukan itu lampau. Dengan habisnya waktu berlakunya itu hubungan kerja putus dengan sendirinya artinya tidak disyaratkan adanya pernyataan pengakhiran atau adanya tenggang waktu pengakhiran.
Untuk menjaga agar buruh atau adanya sekonyong-konyong menghadapi kenyataan tidak mempunyai pekerjaan lagi. Ada baiknya dimintakan dari pihak majikan agar sebelumnya dalam waktu yang layak, memberitahukan akan berakhirnya hubungan kerja itu kepada buruh.
Hubungan kerja putus demi hukum bila buruh meninggal dunia, bila watak hanya hubungan kerja atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja itu sendiri menghendaki sebaliknya.
Ketentuan bahwa meninggalnya majikan tidak memutuskan hubungan kerja sebenarnya hanya merupakan cetusan dari prinsip yang lebih tinggi, yaitu bahwa pemindahan tanganan suatu perusahaan tidak memutuskan hubungan kerja.
d. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan.
Masing-masing pihak, yaitu pihak majikan dan buruh setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berwenang berdasarkan permintaan tertulis kepada pengadilan negeri ditempat kediamannya yang sebenarnya untuk menyatakan perjanjian kerja putus.
Dipandang sebagai alasan penting, selain alasan mendesak, adalah juga perubahan keadaan pribadi atau kekayaan dari pemohon atau pihak lainnya atau perubahan dalam hal pekerjaan dilakukan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera atau dalam waktu pendek di putuskannya hubungan kerja itu.
Pengadilan meluluskan permintaan itu hanya setelah mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Jika pengadilan meluluskan permintaan itu Pengadilan menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengadilan atas permintaan pihak majikan dengan sendirinya tak memerlukan ijin lagi dari panitia penyelesaian perburuhan.
Demikianlah juga dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan untuk kepentingan majikan yang dinyatakan palit dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar Indonesia untuk kepentingan pengusaha kapal.
Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut tidak ada jalan untuk melawannya, dengan tidak mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk semata-mata demi kepentingan undang-undang, mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Sabtu, 11 Desember 2010
Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja
Diperiksa oleh:oeconomicus
Ada satu hal yang sering terlupakan tentang topik ini, sebenarnya PHK meresahkan kedua beah pihak ,yaitu, bisnis dan tenaga kerja. Tenaga kerja sudah tentu kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan pada sisi bisnis terungkap sebagai biaya. Biaya tersebut, merupakan biaya pergantian tenaga kerja yang meliputi: hiring cost, training cost, accident cost, loss of production, scrap and waste dimana secara total pun tenaga kerja dapat menurun dalam hal motivasi termasuk sikap terhadap bisnis. PHK yang dilaksanakan tanpa perlakuan resfectful akan mengecewakan tenaga kerja bersangkutan dan yang masih aktif bekerja. Mereka memprediksi kemudian hari memperoleh perlakuan yang sama. Siapa orangnya yang rela seperti permen karet.
Berpandangan dari alasan PHK, PHK tampak dalam bentuk attrition, layoff, atau termination. Attrition terjadi karena ha yangbersifat normal dari tenaga kerja sendiri seperti pengunduran diri, pension dini, atau karena meninggal dunia. Mendorong pengunduran diri sering dilakukan bisnis dalam kondisi kelebihan tenaga kerja, tuntutan efisiensi mendesak pension dini. Dan meninggal dunia memerukan persiapan biaya yang peraturannya sudah dikomunikasikan kepada tenaga kerja. Berbeda dengan attrition, layoff terjadi karena perkembangan ekonomi dan bisnis kurang menguntungkan misalnya situasi pasar yang lemah menurunkan produksi. Layoff dapat bersifat sementara sampai keadaan pulih maupun bersifat permanen yang berarti tenaga kerja tidak kembai bekerja. Tentang layoff, seringkali bisnis menjadikannya sebagai tindakan dalam hal pengunduran diri sulit digalakan dengan tambahan pesangon berupa supplemental unemployment benefit. Juga layoff digunakan ketika perampingan sesuai kebijakan peremajaan tenaga kerja yang terlebih dahulu ditawarkan kepada tenaga kerja senior. Lain layoff, lain juga termination. Termination terjadi karena kekeliruan tenaga kerja maupun kondisi bisnis seperti tidak disiplin, tidak produktif. Akan tetapi, bisnis sering merasa enggan dari keharusan membayar pesangon dan outplacement assistance. Pada umumnya pesangon dan atau outplacement assistance hanya diberikan kepada tenaga kerja yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan di PHK. Namun, demikian juga bila bisnis tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan etika berbisnis. Business is life.
Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/books/1666320-bentuk-bentuk-pemutusan-hubungan-kerja/
Diperiksa oleh:oeconomicus
Ada satu hal yang sering terlupakan tentang topik ini, sebenarnya PHK meresahkan kedua beah pihak ,yaitu, bisnis dan tenaga kerja. Tenaga kerja sudah tentu kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan pada sisi bisnis terungkap sebagai biaya. Biaya tersebut, merupakan biaya pergantian tenaga kerja yang meliputi: hiring cost, training cost, accident cost, loss of production, scrap and waste dimana secara total pun tenaga kerja dapat menurun dalam hal motivasi termasuk sikap terhadap bisnis. PHK yang dilaksanakan tanpa perlakuan resfectful akan mengecewakan tenaga kerja bersangkutan dan yang masih aktif bekerja. Mereka memprediksi kemudian hari memperoleh perlakuan yang sama. Siapa orangnya yang rela seperti permen karet.
Berpandangan dari alasan PHK, PHK tampak dalam bentuk attrition, layoff, atau termination. Attrition terjadi karena ha yangbersifat normal dari tenaga kerja sendiri seperti pengunduran diri, pension dini, atau karena meninggal dunia. Mendorong pengunduran diri sering dilakukan bisnis dalam kondisi kelebihan tenaga kerja, tuntutan efisiensi mendesak pension dini. Dan meninggal dunia memerukan persiapan biaya yang peraturannya sudah dikomunikasikan kepada tenaga kerja. Berbeda dengan attrition, layoff terjadi karena perkembangan ekonomi dan bisnis kurang menguntungkan misalnya situasi pasar yang lemah menurunkan produksi. Layoff dapat bersifat sementara sampai keadaan pulih maupun bersifat permanen yang berarti tenaga kerja tidak kembai bekerja. Tentang layoff, seringkali bisnis menjadikannya sebagai tindakan dalam hal pengunduran diri sulit digalakan dengan tambahan pesangon berupa supplemental unemployment benefit. Juga layoff digunakan ketika perampingan sesuai kebijakan peremajaan tenaga kerja yang terlebih dahulu ditawarkan kepada tenaga kerja senior. Lain layoff, lain juga termination. Termination terjadi karena kekeliruan tenaga kerja maupun kondisi bisnis seperti tidak disiplin, tidak produktif. Akan tetapi, bisnis sering merasa enggan dari keharusan membayar pesangon dan outplacement assistance. Pada umumnya pesangon dan atau outplacement assistance hanya diberikan kepada tenaga kerja yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan di PHK. Namun, demikian juga bila bisnis tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan etika berbisnis. Business is life.
Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/books/1666320-bentuk-bentuk-pemutusan-hubungan-kerja/
Senin, 04 Oktober 2010
Kamis, 30 September 2010
Sabtu, 18 September 2010
Selasa, 24 Agustus 2010
Setiap detik
Engkau yang dalam mimpiku
Setiap siang malam menggangguku
Tak lelap tidurku karena dirimu
[*]
Setiap waktu
Engkau yang selalu menghantuiku
Tak pernah lari dari fikiranku
Tak mau hilang dari ingatanku
Tahukah engkau
Saat gelap datang
Aku masih mencarimu
Engkau dimana
Back to [*]
Tapi mengapa saat ku terjaga
Kau masih tak disampingku
Sampai kapankah aku menantimu
Selalu menantiku
[**]
Setiap detik aku memikirkanmu
Setiap detik rindu meracuniku
Setiap detik teringatku padamu
Setiap detik apa terus begini
[***]
Ku mohon dengarlah rintihan hati ini
Yang ku curahkan seraya ku bernyanyi
Sampai kapankah aku terus begini
Ku harap kau ‘kan kembali kepadaku
Back to [**][***]
Koleksi Hijau Daun yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Hijau Daun – Setiap Detik
Gambar Artis Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)
