RICKY'S BLOG

Welcome to My Blog

Selasa, 01 Juni 2010

Asas dalam undang-undang perkeretaapian

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, dan pengembangan kehidupan yang
berkesinambungan bagi warga negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberi pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau
serta memberi kesempatan berusaha dan perlindungan yang sama kepada semua pihak
yang terlibat dalam perkeretaapian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa perkeretaapian harus
diselenggarakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana, kepentingan
pengguna jasa dan penyelenggara, kebutuhan dan ketersediaan, kepentinganindividu dan
masyarakat, antardaerah dan antarwilayah, serta antara kepentingan nasional dan
internasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah bahwa perkeretaapian harus
lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan perseorangan
atau kelompok dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan
ketertiban.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perkeretaapian harus
merupakan satu kesatuan sistem dan perencanaan yang utuh, terpadu, dan terintegrasi
serta saling menunjang, baik antarhierarki tatanan perkeretaapian, intramoda maupun
antarmoda transportasi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi
dalam negeri, serta sumber daya manusia dengan daya inovasi dan kreativitas yang
bersendi pada kedaulatan, martabat, dan kepribadian bangsa.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas transparansi” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus memberi ruang kepada masyarakat luas untuk memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
berpartisipasi bagi kemajuan perkeretaapian.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus didasarkan pada kinerja yang terukur, dapat dievaluasi, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus dilakukan secara berkesinambungan, berkembang, dan meningkat
dengan mengikuti kemajuan teknologi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.