RICKY'S BLOG

Welcome to My Blog

Sabtu, 11 Desember 2010

Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja

Diperiksa oleh:oeconomicus
Ada satu hal yang sering terlupakan tentang topik ini, sebenarnya PHK meresahkan kedua beah pihak ,yaitu, bisnis dan tenaga kerja. Tenaga kerja sudah tentu kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan pada sisi bisnis terungkap sebagai biaya. Biaya tersebut, merupakan biaya pergantian tenaga kerja yang meliputi: hiring cost, training cost, accident cost, loss of production, scrap and waste dimana secara total pun tenaga kerja dapat menurun dalam hal motivasi termasuk sikap terhadap bisnis. PHK yang dilaksanakan tanpa perlakuan resfectful akan mengecewakan tenaga kerja bersangkutan dan yang masih aktif bekerja. Mereka memprediksi kemudian hari memperoleh perlakuan yang sama. Siapa orangnya yang rela seperti permen karet.

Berpandangan dari alasan PHK, PHK tampak dalam bentuk attrition, layoff, atau termination. Attrition terjadi karena ha yangbersifat normal dari tenaga kerja sendiri seperti pengunduran diri, pension dini, atau karena meninggal dunia. Mendorong pengunduran diri sering dilakukan bisnis dalam kondisi kelebihan tenaga kerja, tuntutan efisiensi mendesak pension dini. Dan meninggal dunia memerukan persiapan biaya yang peraturannya sudah dikomunikasikan kepada tenaga kerja. Berbeda dengan attrition, layoff terjadi karena perkembangan ekonomi dan bisnis kurang menguntungkan misalnya situasi pasar yang lemah menurunkan produksi. Layoff dapat bersifat sementara sampai keadaan pulih maupun bersifat permanen yang berarti tenaga kerja tidak kembai bekerja. Tentang layoff, seringkali bisnis menjadikannya sebagai tindakan dalam hal pengunduran diri sulit digalakan dengan tambahan pesangon berupa supplemental unemployment benefit. Juga layoff digunakan ketika perampingan sesuai kebijakan peremajaan tenaga kerja yang terlebih dahulu ditawarkan kepada tenaga kerja senior. Lain layoff, lain juga termination. Termination terjadi karena kekeliruan tenaga kerja maupun kondisi bisnis seperti tidak disiplin, tidak produktif. Akan tetapi, bisnis sering merasa enggan dari keharusan membayar pesangon dan outplacement assistance. Pada umumnya pesangon dan atau outplacement assistance hanya diberikan kepada tenaga kerja yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan di PHK. Namun, demikian juga bila bisnis tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan etika berbisnis. Business is life.

Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/books/1666320-bentuk-bentuk-pemutusan-hubungan-kerja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar