RICKY'S BLOG

Welcome to My Blog

Sabtu, 11 Desember 2010

PHK 03

PHK adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan
pengusaha.

Ketentuan hukum PHK dapat bersifat
perdata, yaitu mengenai pemberitahuan,
tenggang waktu dan saat PHK

Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat dibagi menjadi
4 kelompok, yaitu:
1. PHK demi hukum ; terjadi tanpa perlu adanya suatu
tindakan, terjadi dengan sendirinya misalnya karena
berakhirnya waktu atau karena meninggalnya pekerja.
2. PHK oleh pihak pekerja ; terjadi karena keinginan dari
pihak pekerja dengan alasan dan prosedur tertentu.
3. PHK oleh pihak pengusaha ; terjadi karena keinginan dari
pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur
tertentu.
4. PHK oleh putusan pengadilan ; terjadi karena alasan-alasan
tertentu yang mendesak dan penting, misalnya
terjadi peralihan kepemilikan, peralihan asset atau pailit.

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus‐menerus
Untuk selanjutnya, dijelaskan lebih dalam tentang keadaan sakit
terus‐menerus meliputi :
Sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat
menjalankan pekerjaannya secara terus‐menerus;
Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak
lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.

b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya
karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya

d. pekerja/buruh menikah

e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya

f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau
ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam
satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama

g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama

TENGGANG WAKTU
Di Indonesia, masalah pengaturan
tenggang waktu pemutusan hubungan
kerja tersebut tertuang dalam pasal
1603i KUHP yang bunyi sebagai berikut:
“ Dalam hal menghentikan hubungan
kerja harus paling sedikit diberikan suatu
tenggang waktu yang lamanya satu
bulan jika hubungan kerja pada waktu
pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun
terus-menerus”

Dalam Pasal 19 Instruksi Menteri
Tenaga Kerja Nomor 2/Instruksi/1967
tentang Larangan Pemberhentian
Tenaga Kerja secara Massal oleh
Perusahaan-perusahaan Negara tanpa
Konsultasi dengan Departemen Tenaga
Kerja, dikatakan bahwa apabila tenaga
kerja akan memutuskan hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ia harus
memberi tenggang waktu kepada
perusahaan minimal satu bulan

MAKSUD PEMBERIAN TENGGANG WAKTU
ADALAH :
>> Memberi kesempatan kepada
perusahaan untuk mencari
pegawai pengganti.
>> Memberkesempatan kepada
perusahaan untuk mengadakan
penelitian mengenaikewajiban
dan tanggung jawab yang masih
harus diselesaikan sebelum
pegawai yang bersangkutan
mengundurkan diri.

DEMIKIAN PULA SEBALIKNYA, APABILA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DILAKUKAN
OLEH PUHAK PERUSAHAAN, SEBAIKNYA
PERUSAHAAN JUGA MEMBERIKAN
TENGGANG WAKTU KEPADA PEGAWAI YANG
BERSANGKUTAN PALING SEDIKIT SATU
BULAN. MAKSUD PEMBERIAN TENGGANG
WAKTU KEPADA PEGAWAI YANG AKAN
DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJANYA
ADALAH :
>> Memberi kesempatan kepada
pegawai yang bersangkutan
untuk mencari pekerjaan di
tempat lain.
>> Member kesempatan kepada
pegawai yang bersangkutan
untuk menyelesaikan segala
macam
urusan/pekerjaan/tanggung
jawabnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar